BLANTERORBITv102

    Berikan Pendapat Anda Tentang Peraturan Pengelolaan Nama Domain

    Jumat, 05 April 2013

    Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) (sumber: website kominfo.go.id)
    Agak telat sih saya menerima berita dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pengelolaan Nama Domain. Berita tentang Uji Publik RPM (Rancangan Peraturan Menteri) ini sudah disiarkan pada tanggal 30 Maret 2013 (6 hari yang lalu). Jadi, Uji Publik RPM tentang Pengelolaan Nama Domain ini ingin mengetahui tanggapan masyarakat terutama blogger, pengusaha toko online, praktisi internet marketing atau yang ingin berkecimpung di dunia online.

    Uji Publik RPM tentang Pengelolaan Nama Domain dilaksanakan dari tanggal 30 Maret sampai 8 April 2013 (ada 3 hari lagi). Untuk mengetahui materi dari RPM tentang pengelolaan Nama Domain anda bisa mendownload pada link berikut ini kominfo.go.id/download/detail/3927/RPM+Pengelolaan+Nama+Domain. Setelah anda baca-baca, ingin menanggapi silahkan anda kirimkan tanggapan anda lewat email ke gatot_b@postel.go.id dan antonius.malau@kominfo.go.id.

    Ada beberapa hal penting yang perlu kita ketahui tentang RPM Pengelolaan Nama Domain ini yaitu adanya syarat untuk mendaftarkan nama domain harus menyertakan 1) data administrasi badan usaha, 2) Surat izin usaha (alias SIUP) dan 3) Landasan Hukum Pendirian Usaha (alias akta pendirian). Selain administrasi, ada juga syarat yang dipenuhi yaitu bukti pajak dan laporan keuangan. Bagi yang berusaha online dan baru memulai kemungkinan ini akan menjadi hambatan karena masih dalam tahap membangun usaha. Lain hal bagi usaha online yang sudah besar Lazada, Zalora dan lain-lain yang sudah mapan dan menggunakan domain .id.

    Memang dengan adanya peraturan ini akan memberikan keuntungan dan kerugian. Keuntungan berupa peningkatan pemakaian domain lokal (.id) dan pengawasan terhadap domain yang melakukan tindak penipuan. Kerugian berupa hambatan bagi usaha awal (startup) yang ingin melakukan usahanya di dunia online.

    So, segera tanggapi dengan kritis dan positif tentang RPM Pengelolaan Nama Domain ini.

    referensi: http://kominfo.go.id/berita/detail/3928/Siaran+Pers+No.+29-PIH-KOMINFO-3-2013+tentang+Uji+Publik+RPM+Pengelolaan+Nama+Domain+

    Author

    Iqbal Alghifari

    BLOGGER DARI KALIMANTAN SELATAN